Selasa, 17 Maret 2020

PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYAIBANI

PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYAIBANI

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Ekonomi Islam
Dosen Pengampu : Abdul Salam, M.A






Disusun oleh:
M. Dimas Septiawan               (192200255 ESY)
Afina Ayu Afifah                   (192200238 ESY)
Nurul Ramadhan                     (192200261 ESY)
Evi Haviyanti                          (192200245 ESY)
Yaudin Keneng                       (192200276 ESY)



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
UNIVERSITAS ALMA ATA
YOGYAKARTA
2020

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. i
KATA PENGANTAR.. ii
BAB I PENDAHULUAN.. 1
A.     Latar Belakang Masalah. 1
B.     Rumusan Masalah. 2
C.     Tujuan. 2
BAB II PEMBAHASAN.. 3
A.     Riwayat Hidup Imam Al-Syaibani 3
B.     Karya-karya Imam Al-Syaibani 4
C.     Pemikiran Ekonomi Imam Al-Syaibani 4
1.     Al-Kasb (Kerja) 4
2.     Konsep Kekayaan dan Kefakiran. 7
3.     Klasifikasi Usaha-Usaha Perekonomian. 7
4.     Hukum usaha-usaha Perekonominian. 7
5.     Kebutuhan-Kebutuhan Ekonomi 8
6.     Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan. 8
BAB III PENUTUP.. 10
Kesimpulan. 10
DAFTAR PUSTAKA.. 11

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirahim
Puji dan syukur ke hadirat Allah swt yang telah memberikan nikmat hidayah, rahmat, dan karunia-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa syariat yang sempurna sehingga menjadi pedoman bagi umat islam dalam mencapai kehidupan yang bahagia dunia dan di akhirat.
Makalah berjudul “Pemikiran Ekonomi Al-Syaibani” ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Ekonomi Islam. Penulis telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan yang ada agar makalah ini dapat tersusuan sesuai harapan. Sesuai dengan fitrahnya, manusia diciptrakan allah sebagai mahkluk yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan, maka dalam makalah yang penulis susun ini belum mencapai tahap kesempurnaan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya untuk semua pembaca.


           

Yogyakarta, 2 Maret 2020


BAB I
          Kemunculan ekonomi islam di era kekinian telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali ekonomi islam dalam teori-teori dan dipraktikannya ekonomi islam diranah bisnis modern, seperti halnya lembaga keuangan syariah, syariah bank, non-bank. Ekonomi islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang datang begitu saja. Namun, hadir karena sebuah cetusan, sebuah ide konsep pemikiran dan praktik secara bertahap dalam periode dan fase tertentu. Para pencetus ekonomi islam, diantaranya Abu Yusuf (182 H), Al-Syaibani (189 H), Abu Ubaid (224 H), Yahya bin Umar (289 H), Al-Mawardi (450 H), Al-Ghazali (505 H), Ibnu Taimiyah (729 H), Al-Syatibi (790 H), Ibnu Haldun (808 H), dan Al-Maqrizi (845 H) telah memberikan kontribusi yang besar terhadap kelangsungan dan perkembangan peradaban dunia, khususnya pemikiran ekonomi.[1]
Membahas tentang perkembangan pemikiran ekonomi, dari pemikiran dalam buku yang diluncurkan oleh Adam Smith yang berjudul “An Inquiry Into the Nature Causes the Wealth of Nation” dari pemikiran buku tersebut lahirlah tradisi pemikiran ilmu ekonomi klasik yang menekankan kebebasan mekanisme pasar dalam mengukur aktivitas ekonomi tanpa diganggu oleh pemerintah. Oleh karena itu, para ahli ekonomi konvensional “menyepakati” nahwa Adam Smith dinobatkan sebagai bapak ekonomi modern.
Sebenarnya, jika mau diketahui lebih jauh perkembangan ekomoni telah mengalami perkembangan yang cukup besar sebelum Adam Smith merumuskan pemikiran ekonomi dalam bukunya the Wealth of Nation, bahkan bisa jadi bahwa pemikiran ekomoni dari Adam Smith diilhami oleh pemikiran para filosof-filosof sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari sistem ekonomi kota madinah pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW. Bahkan sepeninggal Nabi Muhammad SAW sistem perekonomian itu masih dilanjutkan oleh para Khulaifaur-Rasyidin dan para tokoh-tokoh islam yang terkemuka, seperti Abu Ubaid, Abu Yusuf, Al-Syaibani, Yahya bin Umar, Al-Mawardi, Al-Ghazali , Ibnu Taimiyah, Al-Syatibi, Ibnu Haldun, dan Al-Maqrizi. Pemikiran-pemikiran serta kebijakan-kebijakan mereka dapat membangun kejayaan peradaban islam itu sendiri dan berhasil menjadi pionir-pionir penting dalam transformasi sistem ekonomi islam dalam dunia modern.[2]


1.      Riwayat Hidup Imam Al-Syaibani
2.      Karya-karya Imam Al-Syaibani
3.      Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al-Syaibani

1.      Untuk mengetahui riwayat hidup Imam Al-Syaibani
2.      Untuk mengetahui karya-karya Imam Al-Syaibani
3.      Untuk mengetahui pemikiran ekonomi Islam Imam Al-Syaibani



Abu Abdillah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad al-Syaibani terkenal dengan sebutan al-Syaibani, lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasit, Ibukota Irak pada masa akhir pemerintahan Bani Umayyah. Ayahnya berasal dari negri Syaiban diwilayah Jazirah Arab. Al-Syaibani tingga di kota Kuffah, di kota tersebut beliau belajar fiqih, sastra bahasa dan hadits. Pada periode ini al-Syaibani berusia 14 tahun dan berguru pada Abu Hanifah selama 4 tahun, yakni sampai nama yang terakhir meninggal dunia. Setalah itu ia berguru pada Abu Yusuf, salah seorang murid terkemuka dan pengganti Abu Hanifah, hingga keduanya tercatat sebagai penyebar mazhab hanafi.[1]
Dalam menuntut ilmu al-Syaibani tidak hanya berinteraksi dengan para ulama ahl al-ra’yi, tetapi juga ulama ahl al-hadits. Beliau, layaknya para ulama, berkelana ke berbagai tempat, seperti Madinah, Makkah, Syria, Basrah, dan Khurasan untuk belajar kepada ulama besar, seperti Malik bin Anas, Sufyan bin ‘Uyainah dan Auza’i. Beliau juga pernah bertemu dengan Al-Syafi’i ketika belajar al-Muwatta pada Malik bin Anas. Hal tersebut memberikan al-Syaibani nuansa baru dalam pemikiran fiqhnya. Al-Syaibani menjadi lebih banyak mengetahui berbagai hadis yang luput dari perhatian Abu Hanifah. Dari keluasan pendidikannya ini, beliau mampu mengombinasikan antara aliran ahl-al-ra’yi di Irak dengan ahl al-hadits di Madinah.[2]
Setelah memperoleh ilmu yang memadai, al-Syaibani kembali ke Baghdad yang pada saat itu telah berada pada kekuasaan Daulah Bani Abbasiyah. Di tempat ini, beliau mempunyai peraanan penting sebagai majelis ulama dan sering didatangi oleh para penuntut ilmu. Hal tersebut dapat mempermudah dalam pengembangan mazhab hanafi sekaligus ditunjang kebijakan pemerintah saat itu yang mentapkan mazhab hanafi sebagai mazhab negara. Berkat keluasan ilmunya, setelah Abu Yusuf meningal, khalifah Harun al-Rasyid mengangkat al-Syaibani menjadi hakim di kota Riqqah, Irak. Namun, tugas ini hanya berlangsung singkat karena beliau mengundurkan diri dengan alasan lebih berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqh. Al-Syaibani mennggal dunia pada tahun 189 H (804 M) saat berusaia 58 tahun di kota al-Ray, dekat Teheran.[3]

Dalam menuliskan pokok-pokok fiqihnya, al-Syaibani menggunakan istihsan sebagai metode ijtihadnya. Ia merupakan sosok ulama yang sangat produktif, kitab-kitabnya dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:[4]
1.   Zahir al-Riwayah, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pelajaran yang diberikan Abu Hanifah, seperti al-Mabsut, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’ al-Shaghir, al-Siyar al-Kabir, al-Siyar al-Shaghir, dan al-Ziyadat. Kesemuanya ini dihimpun Abi al-Fadhl Muhammad Ibnu Muhammad Ibnu Ahmad al-Maruzi (334 H/945 M) dalam satu kitab yang berjudul al-Kafi.
2.   Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandangannya sendiri, seperti Amali Muhammad fi al-Fiqh, al-Ruqayyat, al-Makharij fi al-Hiyal. Al-Radd ‘ala Ahl Madinah, al-Ziyadah, al-Atsar, dan al-Kasb.

Dalam pemikiran ekonomi al-Syaibani, para ekonomi muslim mengungkapkan banyak merujuk pada kitab al-Kasb, sebuah kitab yang lahir sebagai respon penulis terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad ke-2 H. Secara keseluruhan, kitab ini mengungkapkan kajian mikro ekonomi yang berkirar pada teori Kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Kitab tersebut termasuk kiab pertama didunia islam yang membahasa persoalan ini. Oleh karena itu, tidak berlebihan bila Dr. Al-Jandal menyebut al-Syaibani sebagai salah satu perintis ilmu ekonomi islam.
Untuk lebih jelas tentang pemikiran ekonomi Islam al-Syaibani akan diuraikan sebagai berikut:
Al-Syaibani mendifinisikan al-Kasb (kerja) sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi aktivitas ini termasuk dalam aktivitas produksi, dimana yang dimaksud dengan aktivitas produksi dalam ekonomi Islam berbeda dengan aktivitas produksi dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai aktivitas produksi, karena aktivitas produksi sangat terkait erat dengan halal haramnya suatu barang atau jasa dan cara memperolehnya. Dengan kata lain, aktivitas menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang dapat disebut sebagai aktivitas produksi. Oleh karena itu, sudah seharusnya setiap muslim dalam aktivitas produksi memperhatikan ketentuan tersebut, karena sangat terkait dengan nilai keberkahan barang atau jasa yang diproduksi. Selain itu, dalam aktivitas tersebut juga tidak menzalimi pihak-pihak lain.
Produksi barang atau jasa dalam ilmu ekonomi yaitu barang atau jasa yang mempunyai utilitas (nilai guna). Dalam islam, barang dan jasa mempunyai nilai guna jika dan hanya mengandung kemaslahatan. Dengan demikian seorang muslim bermotivasi untuk memproduksi setiap barang atau jasa yang memiliki maslahat tersebut.
Konsep maslahat merupakan kosep yang objektif terhadap prilaku produsen karena ditentukan oleh tujuan (maqashid) syari’ah yaitu memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Sedang kosep ekonomi konvensional menganggap bahwa suatu barang dan jasa mempunyai nilai guna selama masih ada orang yang menginginkannya. Maksudnya dalam ekonomi konvensional, nilai guna suatu barang atau jasa ditentukan oleh keinginan (wants) orang per orang dan ini bersifat subyektif. Produksi secara konvensional hanya memikirkan untuk keuntungan di dunia saja tanpa menghiraukan akhirat. Dan tidak memperhatikan halal atau haramkah produk yang diproduksi tersebut.[5]
Dalam pandangan Islam, aktivitas produksi merupakan bagian dari kewajiban  Imarah Kaun, yaitu menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk. Dalam arti, target yang yang harus dicapai secara bertahap adalah kecukupan setiap individu, swasembada ekonomi umat dan konstribusi untuk mencukupi umat dan bangsa lain. Al-Syaibani menegaskan kerja merupakan unsur utama produksi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah AWT dan karenanya hukum bekerja adalah wajib. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil berikut ini :
1)        Pertama, dalam surah Al-Jumu’ah [62]: 10;
Artinya: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwasannya jika seorang muslim selesai melaksanakan shalat Jum’at, sebagai salah satu kewajiban ritual, hendaknya dia segera melaksanakan aktivitas kerjanya. Dengan kata lain, pekerjaan yang dia lakukan hanya bisa ditinggalkan sementara saat dia melakukan ibadah shalat.
Dengan mendasari pada perintah Allah dalam surah al-Jumu’ah [62]:10 dapat disimpulkan bahwa bekerja merupakan suatu kewajiban dan amanah atas setiap individu, dan pasti akan dimintakan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.  Dengan demikian, bekerja dalam Islam juga dipandang sebagai bagian dari berta‟abud artinya menghambakan diri dan mencari keridhaan Allah. Dengan bekerja, seseorang akan mendapatkan pahala dari hasil usahanya apabila juga dinikmati oleh orang lain atau binatang. Selain itu, dalam Islam ada kaitan erat antara spirit dan materi membentuk pribadi manusia yang menyeimbangkan semangat esketisme dan kerja.
2)        Kedua, hadits Rasulullah Saw;
“ Mencari pendapatan adalah wajib bagi setiap muslim.”
3)        Ketiga, pendapat Umar ibn al-Khattab r.a. Menyatakan bahwa: “dirinya lebih menyukai meninggal pada saat berusaha mencari sebagian karunia Allah SWT di muka bumi daripada terbunuh di medan perang, karena Allah SWT mendahulukan orangorang yang mencari sebagian karunia-Nya daripada para mujahidin melalui firman-Nya:

Artinya: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah….”(QS. Al-Muzammil [73]: 20). 
Berniat untuk bekerja dengan cara-cara yang sah dan halal menuju ridha Allah adalah visi dan misi setiap muslim. Berpangku tangan merupakan perbuatan tercela dalam agama Islam. Umar bin Khattab pernah menegur seseorang yang sering duduk berdo’a di mesjid tanpa mau bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya. Umar berkata, Janganlah salah seorang kamu duduk di mesjid dan berdo’a, “Ya Allah berilah aku rezeki”. Sedangkan ia tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan hujan perak. Maksud perkataaan Umar ini adalah bahwa seseorang itu harus bekerja dan berusaha, bukan hanya bedo’a saja dengan mengharapkan bantuan orang lain.[6]
Buruh yang bekerja secara manual sangat dipuji dan dihargai Nabi Muhammad Saw. Dalam sebuah riwayat, Nabi Saw pernah mencium tangan orang yang bekerja mencari kayu, yaitu tangan Sa’ad bin Mu’az tatkala melihat tangannya kasar akibat bekerja keras. Nabi seraya berkata : Inilah dua telapak tangan yang dicintai Allah.

Menurut Al Syaibani sekalipun banyak dalil yang menunjukkan keutamaan sifat-sifat kaya, sifat-sifat fakir mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Bahkan Ia menyatakan bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka.
Dalam konteks ini, sifat-sifat fakir diartikannya sebagai kondisi yang cukup (kifayah), bukan kondisi meminta-minta (kafalah). Di sisi lain, ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih dari cukup selama kelebihan tersebut hanya digunakan untuk kebaikan.
Menurut Al-Syaibani, usaha-usaha perekonomian terbagi atas empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan perindustrian. Sedangkan para ekonom kontemporer membagi menjadi tiga, yaitu pertanian, perindustrian, dan jasa. Menurut para ulama tersebut usaha jasa meliputi usaha perdagangan. Diantara keempat usaha perekonomian tersebut, Al-Syaibani lebih mengutamakan usaha pertanian dari usaha lain. Menurutnya, pertanian memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam melaksakan berbagai kewajibannya. Dalam perekonomian, pertanian merupakan suatu usaha yang mudah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Allah telah menyediakan sawah dan ladng untuk bercocok tanam. Dan makanan yang kita makan merupakan hasil dari pertanian.
Dari segihukum, Al-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardu kifayah dan fardu’ain. Berbagai usaha perekonomian dihukum fardu kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakannya atau menjalankannya, roda perekonomian akan terus berjalan dan jika tidak seorang pun yang menjalankannya, tata roda perekonomian akan hancur berantakan yang berdampak pada semakin banyaknya orang yang hidup dalam kesengsaraan. Maka dari itu kita disuruh untuk bekerja dan berusaha di muka bumi ini.
Berbagai usaha perekonomian dihukum fardu’ain karena usaha-usaha perekonomian itu mutlak dilakukan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan orang-orang yang ditanggunganya. Bila tidak dilakukan usahausaha perekonomian, kebutuhan dirinya tidak akan terpenuhi, begitu pula orang yang ditanggungnya, sehingga akan menimbulkan akan kebinasaan bagi dirinya dan tanggungannya.
Al Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara yaitu makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Para ekonom yang lain mengatakan bahwa kempat hal ini adalah tema ekonomi. Jika keempat hal tersebut tidak pernah diusahakan untuk dipenuhi, ia akan masuk neraka karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa keempat hal tersebut.
Spesialisasi dan distribusi pekerjaan menjadi salah satu topik utama pemikiran ekonomi Al-Syaibani. Al-Syaibani menyatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan yang lain. Manusia tidak akan bisa hidup sendirian tanpa memerlukan orang lain. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan semua hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan manusia berusaha keras, usia akan membatasi dirinya. Oleh karena itu, Allah SWT memberi kemudahan pada setiap orang untuk menguasai pengetahuan salah satu diantaranya, Allaha tidak akan mempersulit makhluknya yang mau berusaha tetapi akan memberikan jalan atau petunjuk untuk dirinya. sehingga manusia dapat bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah SWT berfiman dalam surat az-Zukhruf [43]: 32; 



Dan Allah mengatakan dalam Qur’an surat al-Maidah [5]: 2;

 

Artinya: ” dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa…”   Rasulullah saw bersabda:“
Sesungguhnya Allah SWT selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudara muslimnya.” (HR Bukhari-Muslim)  Selain itu Al-Syaibani menyatakan bahwa apabila seseorang bekerja dengan niat melaksanakan ketaatan kepada-Nya atau membantu suadaranya tersebut niscaya akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Dengan demikian, distribusi pekerjaan seperti di atas merupakan objek ekonomi yang mempunyai dua aspek secara bersamaan, yaitu aspek religius dan aspek ekonomis.[7]


Kesimpulan

Dari pembahasan penelitian di atas, maka dapat ditarik benang merah sebagai berikut: Pertama, Al-Syaibani merupakan salah satu pemikir ekonomi Islam. Pemikiran ekonomi Al-Syaibani dapat dilihat pada Kitab al-Kasb,al-Ihtisab fi al-Rizq al-Mustahab,dan kitabal-Asl yang membahas seputar pendapatan, pedoman prilaku produksi dan konsumsi, berbagai macam bentuk usaha seperti perdagangan, pertanian, industri dan perjanjian kerja. 
Kedua, dalam bidang kerja, Al-Syaibani memandang bahwa kerja harus dilakukan dengan cara yang halal dan kerja termasuk dalam aktivitas produksi harus senantiasa memperhatikan utilitas (nilai guna). Dalam Islam, barang dan jasa mempunyai nilai guna jika dan hanya mengandung kemaslahatan.
Ketiga, Al-Syaibani tidak sepakat sifat-sifat kaya lebih utama. Menurutnya justru sifat-sifat fakir lebih tinggi kedudukannya. Bahkan ia menyatakan bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka.


DAFTAR PUSTAKA

Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2006
Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Fakhry Zamzam, Pemikiran Ekonomi Imam Al-Syaibani, Jurnal Ekonomika Syaria, Vol.2 No.1. 2016


[1] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, Edisi ketiga, 2006) hlm. 254-255.
[2] Ibid, hlm. 255.
[3] Ibid, hlm. 255.
[4] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010) hlm. 168.
[5] Ibid, hlm. 169-170
[6] Fakhry Zamzam, Pemikiran Ekonomi Imam Al-Syaibani, Jurnal Ekonomika Syaria, Vol.2 No.1. 2016.  hlm. 22-23
[7] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, Edisi ketiga, 2006) hlm. 257-263.


1 komentar: