PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYAIBANI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Ekonomi
Islam
Dosen Pengampu : Abdul Salam, M.A
Disusun
oleh:
M. Dimas Septiawan (192200255
ESY)
Afina Ayu Afifah (192200238
ESY)
Nurul Ramadhan (192200261
ESY)
Evi Haviyanti (192200245
ESY)
Yaudin Keneng (192200276
ESY)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
UNIVERSITAS
ALMA ATA
YOGYAKARTA
2020
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB
II PEMBAHASAN
A. Riwayat Hidup Imam Al-Syaibani
B. Karya-karya Imam Al-Syaibani
C. Pemikiran Ekonomi Imam Al-Syaibani
1. Al-Kasb (Kerja)
2. Konsep Kekayaan dan Kefakiran
3. Klasifikasi Usaha-Usaha
Perekonomian
4. Hukum usaha-usaha Perekonominian
5. Kebutuhan-Kebutuhan Ekonomi
6. Spesialisasi dan Distribusi
Pekerjaan
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirahim
Puji dan syukur
ke hadirat Allah swt yang telah memberikan nikmat hidayah,
rahmat, dan karunia-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam kepada junjungan
kita nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa syariat yang sempurna sehingga
menjadi pedoman bagi umat islam dalam mencapai kehidupan yang bahagia dunia dan
di akhirat.
Makalah
berjudul “Pemikiran Ekonomi Al-Syaibani” ini
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Ekonomi Islam. Penulis telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan
yang ada agar makalah ini dapat tersusuan sesuai harapan. Sesuai dengan
fitrahnya, manusia diciptrakan allah sebagai mahkluk yang tak luput dari
kesalahan dan kekhilafan, maka dalam makalah yang penulis susun ini belum
mencapai tahap kesempurnaan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi
penulis sendiri dan umumnya untuk semua pembaca.
Yogyakarta,
2 Maret 2020
BAB I
Kemunculan ekonomi islam di
era kekinian telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali ekonomi
islam dalam teori-teori dan dipraktikannya ekonomi islam diranah bisnis modern,
seperti halnya lembaga keuangan syariah, syariah bank, non-bank. Ekonomi islam
yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang datang begitu saja.
Namun, hadir karena sebuah cetusan, sebuah ide konsep pemikiran dan praktik
secara bertahap dalam periode dan fase tertentu. Para pencetus ekonomi islam,
diantaranya Abu Yusuf (182 H), Al-Syaibani (189 H), Abu Ubaid (224 H), Yahya
bin Umar (289 H), Al-Mawardi (450 H), Al-Ghazali (505 H), Ibnu Taimiyah (729
H), Al-Syatibi (790 H), Ibnu Haldun (808 H), dan Al-Maqrizi (845 H) telah
memberikan kontribusi yang besar terhadap kelangsungan dan perkembangan
peradaban dunia, khususnya pemikiran ekonomi.[1]
Membahas tentang perkembangan
pemikiran ekonomi, dari pemikiran dalam buku yang diluncurkan oleh Adam Smith
yang berjudul “An Inquiry Into the Nature Causes the Wealth of Nation” dari
pemikiran buku tersebut lahirlah tradisi pemikiran ilmu ekonomi klasik yang
menekankan kebebasan mekanisme pasar dalam mengukur aktivitas ekonomi tanpa
diganggu oleh pemerintah. Oleh karena itu, para ahli ekonomi konvensional
“menyepakati” nahwa Adam Smith dinobatkan sebagai bapak ekonomi modern.
Sebenarnya, jika mau diketahui lebih
jauh perkembangan ekomoni telah mengalami perkembangan yang cukup besar sebelum
Adam Smith merumuskan pemikiran ekonomi dalam bukunya the Wealth of Nation, bahkan
bisa jadi bahwa pemikiran ekomoni dari Adam Smith diilhami oleh pemikiran para
filosof-filosof sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari sistem ekonomi kota
madinah pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW. Bahkan sepeninggal Nabi
Muhammad SAW sistem perekonomian itu masih dilanjutkan oleh para Khulaifaur-Rasyidin
dan para tokoh-tokoh islam yang terkemuka, seperti Abu Ubaid, Abu Yusuf,
Al-Syaibani, Yahya bin Umar, Al-Mawardi, Al-Ghazali , Ibnu Taimiyah,
Al-Syatibi, Ibnu Haldun, dan Al-Maqrizi. Pemikiran-pemikiran serta
kebijakan-kebijakan mereka dapat membangun kejayaan peradaban islam itu sendiri
dan berhasil menjadi pionir-pionir penting dalam transformasi sistem ekonomi
islam dalam dunia modern.[2]
1. Riwayat Hidup Imam Al-Syaibani
2. Karya-karya Imam Al-Syaibani
3. Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al-Syaibani
1. Untuk mengetahui riwayat hidup Imam
Al-Syaibani
2. Untuk mengetahui karya-karya Imam Al-Syaibani
3. Untuk mengetahui pemikiran ekonomi Islam Imam
Al-Syaibani
Abu Abdillah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad al-Syaibani
terkenal dengan sebutan al-Syaibani, lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota
Wasit, Ibukota Irak pada masa akhir pemerintahan Bani Umayyah. Ayahnya berasal
dari negri Syaiban diwilayah Jazirah Arab. Al-Syaibani tingga di kota Kuffah,
di kota tersebut beliau belajar fiqih, sastra bahasa dan hadits. Pada periode
ini al-Syaibani berusia 14 tahun dan berguru pada Abu Hanifah selama 4 tahun,
yakni sampai nama yang terakhir meninggal dunia. Setalah itu ia berguru pada
Abu Yusuf, salah seorang murid terkemuka dan pengganti Abu Hanifah, hingga
keduanya tercatat sebagai penyebar mazhab hanafi.[1]
Dalam menuntut ilmu al-Syaibani tidak hanya
berinteraksi dengan para ulama ahl al-ra’yi, tetapi juga ulama ahl al-hadits.
Beliau, layaknya para ulama, berkelana ke berbagai tempat, seperti Madinah,
Makkah, Syria, Basrah, dan Khurasan untuk belajar kepada ulama besar, seperti
Malik bin Anas, Sufyan bin ‘Uyainah dan Auza’i. Beliau juga pernah bertemu
dengan Al-Syafi’i ketika belajar al-Muwatta pada Malik bin Anas. Hal tersebut
memberikan al-Syaibani nuansa baru dalam pemikiran fiqhnya. Al-Syaibani menjadi
lebih banyak mengetahui berbagai hadis yang luput dari perhatian Abu Hanifah.
Dari keluasan pendidikannya ini, beliau mampu mengombinasikan antara aliran
ahl-al-ra’yi di Irak dengan ahl al-hadits di Madinah.[2]
Setelah memperoleh ilmu yang memadai,
al-Syaibani kembali ke Baghdad yang pada saat itu telah berada pada kekuasaan
Daulah Bani Abbasiyah. Di tempat ini, beliau mempunyai peraanan penting sebagai
majelis ulama dan sering didatangi oleh para penuntut ilmu. Hal tersebut dapat
mempermudah dalam pengembangan mazhab hanafi sekaligus ditunjang kebijakan
pemerintah saat itu yang mentapkan mazhab hanafi sebagai mazhab negara. Berkat
keluasan ilmunya, setelah Abu Yusuf meningal, khalifah Harun al-Rasyid
mengangkat al-Syaibani menjadi hakim di kota Riqqah, Irak. Namun, tugas ini
hanya berlangsung singkat karena beliau mengundurkan diri dengan alasan lebih
berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqh. Al-Syaibani mennggal dunia pada
tahun 189 H (804 M) saat berusaia 58 tahun di kota al-Ray, dekat Teheran.[3]
Dalam menuliskan pokok-pokok fiqihnya, al-Syaibani menggunakan istihsan
sebagai metode ijtihadnya. Ia merupakan sosok ulama yang sangat produktif,
kitab-kitabnya dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:[4]
1. Zahir al-Riwayah, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pelajaran
yang diberikan Abu Hanifah, seperti al-Mabsut, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’
al-Shaghir, al-Siyar al-Kabir, al-Siyar al-Shaghir, dan al-Ziyadat. Kesemuanya
ini dihimpun Abi al-Fadhl Muhammad Ibnu Muhammad Ibnu Ahmad al-Maruzi (334
H/945 M) dalam satu kitab yang berjudul al-Kafi.
2. Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan
pandangannya sendiri, seperti Amali Muhammad fi al-Fiqh, al-Ruqayyat,
al-Makharij fi al-Hiyal. Al-Radd ‘ala Ahl Madinah, al-Ziyadah, al-Atsar, dan
al-Kasb.
Dalam pemikiran ekonomi al-Syaibani, para
ekonomi muslim mengungkapkan banyak merujuk pada kitab al-Kasb, sebuah kitab
yang lahir sebagai respon penulis terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan
berkembang pada abad ke-2 H. Secara keseluruhan, kitab ini mengungkapkan kajian
mikro ekonomi yang berkirar pada teori Kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya
serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Kitab tersebut termasuk kiab
pertama didunia islam yang membahasa persoalan ini. Oleh karena itu, tidak
berlebihan bila Dr. Al-Jandal menyebut al-Syaibani sebagai salah satu perintis
ilmu ekonomi islam.
Untuk lebih jelas tentang pemikiran ekonomi
Islam al-Syaibani akan diuraikan sebagai berikut:
Al-Syaibani mendifinisikan al-Kasb (kerja)
sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu
ekonomi aktivitas ini termasuk dalam aktivitas produksi, dimana yang dimaksud
dengan aktivitas produksi dalam ekonomi Islam berbeda dengan aktivitas produksi
dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, tidak semua aktivitas yang
menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai aktivitas produksi, karena
aktivitas produksi sangat terkait erat dengan halal haramnya suatu barang atau
jasa dan cara memperolehnya. Dengan kata lain, aktivitas menghasilkan barang
dan jasa yang halal saja yang dapat disebut sebagai aktivitas produksi. Oleh
karena itu, sudah seharusnya setiap muslim dalam aktivitas produksi
memperhatikan ketentuan tersebut, karena sangat terkait dengan nilai keberkahan
barang atau jasa yang diproduksi. Selain itu, dalam aktivitas tersebut juga
tidak menzalimi pihak-pihak lain.
Produksi barang atau jasa dalam ilmu ekonomi
yaitu barang atau jasa yang mempunyai utilitas (nilai guna). Dalam islam,
barang dan jasa mempunyai nilai guna jika dan hanya mengandung kemaslahatan.
Dengan demikian seorang muslim bermotivasi untuk memproduksi setiap barang atau
jasa yang memiliki maslahat tersebut.
Konsep maslahat merupakan kosep yang objektif terhadap
prilaku produsen karena ditentukan oleh tujuan (maqashid) syari’ah yaitu
memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Sedang kosep ekonomi
konvensional menganggap bahwa suatu barang dan jasa mempunyai nilai guna selama
masih ada orang yang menginginkannya. Maksudnya dalam ekonomi konvensional,
nilai guna suatu barang atau jasa ditentukan oleh keinginan (wants) orang per
orang dan ini bersifat subyektif. Produksi secara konvensional hanya memikirkan
untuk keuntungan di dunia saja tanpa menghiraukan akhirat. Dan tidak
memperhatikan halal atau haramkah produk yang diproduksi tersebut.[5]
Dalam pandangan Islam, aktivitas produksi
merupakan bagian dari kewajiban Imarah
Kaun, yaitu menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk. Dalam arti, target
yang yang harus dicapai secara bertahap adalah kecukupan setiap individu,
swasembada ekonomi umat dan konstribusi untuk mencukupi umat dan bangsa lain.
Al-Syaibani menegaskan kerja merupakan unsur utama produksi mempunyai kedudukan
yang sangat penting dalam kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada
Allah AWT dan karenanya hukum bekerja adalah wajib. Hal ini didasarkan pada
dalil-dalil berikut ini :
1)
Pertama, dalam surah Al-Jumu’ah [62]: 10;
Artinya: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah
kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak
supaya kamu beruntung”.
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa
al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwasannya jika seorang muslim selesai
melaksanakan shalat Jum’at, sebagai salah satu kewajiban ritual, hendaknya dia
segera melaksanakan aktivitas kerjanya. Dengan kata lain, pekerjaan yang dia
lakukan hanya bisa ditinggalkan sementara saat dia melakukan ibadah shalat.
Dengan mendasari pada perintah Allah dalam
surah al-Jumu’ah [62]:10 dapat disimpulkan bahwa bekerja merupakan suatu
kewajiban dan amanah atas setiap individu, dan pasti akan dimintakan
pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Dengan demikian, bekerja dalam Islam juga dipandang sebagai bagian dari
berta‟abud artinya menghambakan diri dan mencari keridhaan Allah. Dengan
bekerja, seseorang akan mendapatkan pahala dari hasil usahanya apabila juga
dinikmati oleh orang lain atau binatang. Selain itu, dalam Islam ada kaitan
erat antara spirit dan materi membentuk pribadi manusia yang menyeimbangkan
semangat esketisme dan kerja.
2)
Kedua, hadits Rasulullah Saw;
“ Mencari pendapatan adalah wajib bagi setiap
muslim.”
3)
Ketiga, pendapat Umar ibn al-Khattab r.a. Menyatakan bahwa:
“dirinya lebih menyukai meninggal pada saat berusaha mencari sebagian karunia
Allah SWT di muka bumi daripada terbunuh di medan perang, karena Allah SWT
mendahulukan orangorang yang mencari sebagian karunia-Nya daripada para
mujahidin melalui firman-Nya:
Artinya: “Dan orang-orang yang berjalan di
muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi yang
berperang di jalan Allah….”(QS. Al-Muzammil [73]: 20).
Berniat untuk bekerja dengan cara-cara yang
sah dan halal menuju ridha Allah adalah visi dan misi setiap muslim. Berpangku
tangan merupakan perbuatan tercela dalam agama Islam. Umar bin Khattab pernah
menegur seseorang yang sering duduk berdo’a di mesjid tanpa mau bekerja untuk
meningkatkan kesejahteraan dirinya. Umar berkata, Janganlah salah seorang kamu
duduk di mesjid dan berdo’a, “Ya Allah berilah aku rezeki”. Sedangkan ia tahu
bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan hujan perak. Maksud
perkataaan Umar ini adalah bahwa seseorang itu harus bekerja dan berusaha,
bukan hanya bedo’a saja dengan mengharapkan bantuan orang lain.[6]
Buruh yang bekerja secara manual sangat dipuji
dan dihargai Nabi Muhammad Saw. Dalam sebuah riwayat, Nabi Saw pernah mencium
tangan orang yang bekerja mencari kayu, yaitu tangan Sa’ad bin Mu’az tatkala
melihat tangannya kasar akibat bekerja keras. Nabi seraya berkata : Inilah
dua telapak tangan yang dicintai Allah.
Menurut Al Syaibani sekalipun banyak dalil yang menunjukkan keutamaan
sifat-sifat kaya, sifat-sifat fakir mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
Bahkan Ia menyatakan bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang
dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian
pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka.
Dalam konteks ini, sifat-sifat fakir diartikannya sebagai kondisi yang
cukup (kifayah), bukan kondisi meminta-minta (kafalah). Di sisi lain, ia
berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam
kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih dari
cukup selama kelebihan tersebut hanya digunakan untuk kebaikan.
Menurut Al-Syaibani, usaha-usaha perekonomian
terbagi atas empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan
perindustrian. Sedangkan para ekonom kontemporer membagi menjadi tiga, yaitu
pertanian, perindustrian, dan jasa. Menurut para ulama tersebut usaha jasa meliputi
usaha perdagangan. Diantara keempat usaha perekonomian tersebut, Al-Syaibani
lebih mengutamakan usaha pertanian dari usaha lain. Menurutnya, pertanian
memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam
melaksakan berbagai kewajibannya. Dalam perekonomian, pertanian merupakan suatu
usaha yang mudah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Allah telah menyediakan sawah
dan ladng untuk bercocok tanam. Dan makanan yang kita makan merupakan hasil
dari pertanian.
Dari segihukum, Al-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua,
yaitu fardu kifayah dan fardu’ain. Berbagai usaha perekonomian dihukum fardu
kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakannya atau menjalankannya, roda
perekonomian akan terus berjalan dan jika tidak seorang pun yang
menjalankannya, tata roda perekonomian akan hancur berantakan yang berdampak
pada semakin banyaknya orang yang hidup dalam kesengsaraan. Maka dari itu kita
disuruh untuk bekerja dan berusaha di muka bumi ini.
Berbagai usaha perekonomian dihukum fardu’ain
karena usaha-usaha perekonomian itu mutlak dilakukan oleh seseorang untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan orang-orang yang ditanggunganya. Bila
tidak dilakukan usahausaha perekonomian, kebutuhan dirinya tidak akan
terpenuhi, begitu pula orang yang ditanggungnya, sehingga akan menimbulkan akan
kebinasaan bagi dirinya dan tanggungannya.
Al Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya
Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan
berdiri kecuali dengan empat perkara yaitu makan, minum, pakaian, dan tempat
tinggal. Para ekonom yang lain mengatakan bahwa kempat hal ini adalah tema
ekonomi. Jika keempat hal tersebut tidak pernah diusahakan untuk dipenuhi, ia
akan masuk neraka karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa keempat hal
tersebut.
Spesialisasi dan distribusi pekerjaan menjadi salah satu topik utama
pemikiran ekonomi Al-Syaibani. Al-Syaibani menyatakan bahwa manusia dalam
hidupnya selalu membutuhkan yang lain. Manusia tidak akan bisa hidup sendirian
tanpa memerlukan orang lain. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan semua
hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan manusia berusaha keras, usia akan membatasi
dirinya. Oleh karena itu, Allah SWT memberi kemudahan pada setiap orang untuk
menguasai pengetahuan salah satu diantaranya, Allaha tidak akan mempersulit
makhluknya yang mau berusaha tetapi akan memberikan jalan atau petunjuk untuk
dirinya. sehingga manusia dapat bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah SWT berfiman dalam surat az-Zukhruf
[43]: 32;
Dan Allah mengatakan dalam Qur’an surat al-Maidah [5]: 2;
Artinya: ” dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa…”
Rasulullah saw bersabda:“
Sesungguhnya Allah SWT selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut
menolong saudara muslimnya.” (HR Bukhari-Muslim) Selain itu Al-Syaibani menyatakan bahwa
apabila seseorang bekerja dengan niat melaksanakan ketaatan kepada-Nya atau
membantu suadaranya tersebut niscaya akan diberi ganjaran sesuai dengan
niatnya. Dengan demikian, distribusi pekerjaan seperti di atas merupakan objek
ekonomi yang mempunyai dua aspek secara bersamaan, yaitu aspek religius dan
aspek ekonomis.[7]
Kesimpulan
Dari pembahasan penelitian di atas, maka dapat
ditarik benang merah sebagai berikut: Pertama, Al-Syaibani merupakan salah satu
pemikir ekonomi Islam. Pemikiran ekonomi Al-Syaibani dapat dilihat pada Kitab
al-Kasb,al-Ihtisab fi al-Rizq al-Mustahab,dan kitabal-Asl yang membahas seputar
pendapatan, pedoman prilaku produksi dan konsumsi, berbagai macam bentuk usaha
seperti perdagangan, pertanian, industri dan perjanjian kerja.
Kedua, dalam bidang kerja, Al-Syaibani
memandang bahwa kerja harus dilakukan dengan cara yang halal dan kerja termasuk
dalam aktivitas produksi harus senantiasa memperhatikan utilitas (nilai guna).
Dalam Islam, barang dan jasa mempunyai nilai guna jika dan hanya mengandung
kemaslahatan.
Ketiga, Al-Syaibani tidak sepakat sifat-sifat
kaya lebih utama. Menurutnya justru sifat-sifat fakir lebih tinggi
kedudukannya. Bahkan ia menyatakan bahwa apabila manusia telah merasa cukup
dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan
perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2006
Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2010
Fakhry Zamzam, Pemikiran Ekonomi Imam Al-Syaibani, Jurnal Ekonomika
Syaria, Vol.2 No.1. 2016
[1] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, Edisi ketiga,
2006) hlm. 254-255.
[4] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010) hlm. 168.
[6] Fakhry Zamzam, Pemikiran
Ekonomi Imam Al-Syaibani, Jurnal Ekonomika Syaria, Vol.2 No.1. 2016. hlm. 22-23
[7] Adiwarman Azwar
Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajagrafindo Persada,
Edisi ketiga, 2006) hlm. 257-263.




Baguss kak nurulll
BalasHapus